Sejarah Wakaf dari masa ke Masa

Salah satu ladang pahala yang terus mengalir meskipun jasad sudah tertimbun tanah adalah wakaf. Sejarah perkembangan wakaf dari masa ke masa dapat menjadi pengetahuan bagus, karena dapat dijadikan sebagai motivasi untuk berburu pahala dengan cara berwakaf.

Dalam sejarah peradaban Islam, wakaf sudah dikenal sejak masa kepemimpinan Rasulullah SAW. Hal tersebut dikarenakan wakaf baru disyariatkan setelah Rasulullah SAW berada di Madinah, pada tahun kedua Hijiryah. Bagaimana sejarahnya? Simak informasi berikut:

Apa itu Wakaf?
Pengertian Wakaf
Wakaf sebenarnya merupakan kata yang berasal dari bahasa Arab, yaitu ‘Waqafa’ yang memiliki beberapa pengertian. Arti kata dari istilah bahasa Arab tersebut adalah ‘menahan’ atau ‘berhenti’, kemudian ‘diam di tempat’ atau ‘tetap berdiri’.

Sedangkan menurut ilmu fiqih Islam, wakaf adalah hak pripadi yang dipindahkan menjadi kepemilikan secara umum atau juga bisa lembaga, yang kemudian dimanfaatkan sebagaimana mestinya hingga mampu dinikmati masyarakat.

Namun, para ahli fiqih memiliki pendapat masing-masing tentang wakaf dan beberapa di antaranya mendefinisikan wakaf berbeda dari lainnya. Pasalnya, mereka memiliki pandangan tersendiri tentang hakikat wakaf dan berikut ini pendapatnya:

Abu Hanifah
Abu Hanifah memiliki pendapat tentang definisi wakaf, yakni menahan suatu benda yang menurut hukum tetap wakif dengan tujuan dipergunakan manfaatnya guna kebajikan. Dari pendapat Abu Hanifah, maka kepemilikan harta wakaf tentu tidak lepas dari si wakif.

Dengan demikian, seorang wakif berhak menariknya kembali dan boleh diperjualbelikan. Sedangkan jika wakif meninggal, maka harta yang diwakafkan tersebut akan menjadi harta warisan untuk ahli warisnya.

Jadi, dapat disimpulkan bahwa yang timbul dari prosesi wakaf hanyalah ‘menyumbangkan manfaat’. Maka dari itu, dalam mazhab Abu Hanifah wakaf adalah:

“Tidak melakukan sesuatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus tetap sebagai hak milik, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu pihak kebajikan (sosial), baik sekarang maupun akan datang”

Mazhab Maliki
Berbeda dari mazhab Abu Hanifah, menurut mazhab Maliki wakaf tidak melepaskan harta wakaf dari si pemiliknya, yakni wakif. Akan tetapi, wakaf tersebut mencegah si pemilik alias wakif melakukan tindakan yang bisa melepas kepemilikannya atas harta tersebut kepada orang lain.

Wakaf juga memiliki kewajiban, yakni menyedekahkan manfaat dari wakaf atau hartanya untuk digunakan oleh penerima wakaf alias mustahiq, walaupun harta tersebut berbentuk upah atau menjadikan hasilnya untuk dapat dimanfaatkan, misalnya dalam bentuk uang.

Dalam mazhab Maliki, wakaf dilakukan dengan mengucapkan lafadz wakaf yakni untuk masa tertentu sesuai dengan keinginan pemilik. Hal tersebut juga berarti bahwa pemilik harta menahan benda itu dari penggunaan secara kepemilikan, tetapi pemanfaatan hasilnya diperbolehkan asalkan untuk tujuan kebaikan.

Tujuan kebaikan yang dimaksud adalah memberikan manfaat benda secara wajar, meskipun harta tersebut masih menjadi milik si wakif. Perwakafan berlaku untuk suatu masa tertentu, pasalnya wakaf tidak boleh disyaratkan sebagai wakaf kekal yang berlaku selamanya.

Mazhab Syafi’I dan Ahmad bin Hambal
Menurut mazhab Syafi’I dan Ahmad, wakaf merupakan prosesi melepaskan harta yang diwakafkan dari seorang pemilik atau kepemilikan wakif setelah sempurna prosedur perwakafannya.

Terdapat larangan bagi seorang wakif terhadap harta yang diwakafkan, yakni perlakukan pemilik dengan memberikan kepemilikannya kepada orang lain, baik dengan cara bertukar ataupun tidak.

Dengan demikian, secara otomatis harta yang diwakafkan tidak boleh diwariskan kepada ahli warisnya. Selain itu, wakaf yang disalurkan tersebut dianggap sebagai sedekah mengikat, yang mana wakif tidak bisa memberikan larangan terkait penyaluran sumbangan tersebut nantinya seperti apa.

Apabila seorang wakif melarangnya, maka seorang qadli memiliki hak untuk memaksa agar memberikannya kepada penerima wakaf. Dengan demikian, mazhab Syafi’I mengartikan wakaf sebagai berikut:

“Tidak melakukan suatu tindakan atas suatu benda, yang berstatus sebagai milik Allah SWT, dengan menyedekahkan manfaatnya kepada suatu kebajikan (sosial)”

Mazhab Lain
Ada pula definisi wakaf menurut mazhab lain yang hampir sama dengan definisi ketiga, namun ada yang berbeda. Nah, hal yang membedakan kedua definisi tersebut adalah dari segi kepemilikan atas harta atau benda yang diwakafkan.

Pasalnya, harta yang diwakafkan nantinya akan berubah kepemilikan menjadi milik mauquf’alaih yakni orang yang diberi wakaf. Namun, penerima wakaf tidak berhak melakukan suatu tindakan atas benda tersebut, baik dengan cara menjual maupun menghibahkannya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *