
WAKAF MADANI – Salah satu makna Zakat adalah membersihkan atau mensucikan. Makna ini menegaskan bahwa orang yang selalu menunaikan zakat karena Allah dan bukan karena ingin dipuji manusia, Allah akan membersihkan dan mensucikan baik hartanya maupun jiwanya.
Allah SWT berfirman dalam surat At-Taubah ayat 103:
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui”
Salah satu harta yang terkena zakat adalah Tabungan, simpanan, deposito. Uang simpanan dikenakan zakat dari jumlah saldo akhir bila telah mencapai haul 1 tahun. Besarnya nisab senilai 85 gr emas.
Zakat tabungan dihitung jika sudah senilai 85 gram emas dan dimiliki satu tahun. Besar zakatnya adalah 2,5 % dari jumlah tabungan tersebut.
Ada dua cara menghitung zakat tabungan.
Simulasi perhitungan zakat tabungan sebagai berikut.
Tanya : Pak Ilham mempunyai beberapa tabungan uang tunai di bank. Jumlahnya Rp 50.000.000 di bank konvensional dan sudah termasuk bunga 4% tiap tahun. Serta Rp 60.000.000 di bank syariah. Uang ini sudah dimiliki Pak Ilham setahun. Berapa zakat yang harus dibayarkan Pak Ilham?
Jawab :
Rp 108.000.000 x 2,5 % = Rp 2.700.000
Yuk bergabung menjadi keluarga donatur kami, salurkan zakat,infaq sedekah,wakaf Anda kami Lembaga Amil Zakat, Nazir Madani Peduli.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92).
Info :
Ustadzah Ana
08138 1111 561
Madani Peduli
Rek Donasi
BSI 77 561 561 57
(Yayasan Graha Qur’an Madani)