Pengertian
Madani Peduli – Zakat Maal adalah zakat yang dikenakan pada harta benda, seperti uang tunai, emas, perak, perdagangan, pertanian, dan hewan ternak. Zakat ini dikenakan pada harta yang mencapai nishab (jumlah tertentu) dan telah dimiliki selama satu tahun Hijriyah penuh. Beberapa jenis zakat maal :
Zakat profesi
Zakat Emas
Zakat Tabungan
Zakat Perdagangan
Zakat Perusahaan
Zakat Investasi (Saham, SBN, Reksadana dan Surat Berharga yang Diakui Lainnya)
Zakat Pertanian
Yuk bergabung menjadi keluarga donatur kami, salurkan zakat,infaq sedekah,wakaf Anda kami Lembaga Amil Zakat, Nazir WAKAF MADANI.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92).
Madani Peduli
Rek BSI 77 561 561 57
(Yayasan Graha Qur’an Madani)