Zakat Emas

1. Pengertian

Madani Peduli – Zakat Emas adalah zakat yang wajib dikeluarkan atas emas dan perak yang dimiliki lebih dari kewajaran, yang telah mencapai haul dan nisabnya. Dalil yang menyatakan kewajibannya bersumber dari Al-Qur’an, Q.S. At-Taubah: 35.

“(Ingatlah) pada hari ketika emas dan perak dipanaskan dalam neraka Jahanam, lalu dengan itu disetrika dahi, lambung dan punggung mereka (seraya dikatakan) kepada mereka, Inilah harta bendamu yang kamu simpan untuk dirimu sendiri, maka rasakanlah (akibat dari) apa yang kamu simpan itu”

Dan hadits Nabi SAW,

“Tidak ada seorangpun yang mempunyai emas dan perak yang dia tidak berikan zakatnya, melainkan pada hari kiamat dijadikan hartanya itu beberapa keping api neraka dan disetrikakan pada punggung dan jidatnya” (HR. Muslim).

2. Cara Menghitung Zakat Emas

Adapun cara perhitungan zakat emas ada dua:

  • Pertama, jika seluruh emas yang dimiliki, tidak dipakai atau dipakainya hanya setahun sekali:

Besar zakat yang dikeluarkan = Emas yang dimiliki x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%

  • Kedua, jika emas yang dimiliki ada yang dipakai sehari-hari

Besar zakat yang dikeluarkan = (Emas yang dimiliki – Emas yang dipakai) x Harga emas saat zakat dikeluarkan x 2.5%

Simulasi perhitungan zakat emas sebagai berikut.

Tanya : Pak Dani mempunyai emas yang disimpan di dalam brangkasnya dengan jumlah 100 gram. Pak Ilham sudah memiliki emas ini sejak setahun lalu.

Jawab : Nisab zakat emas adalah 85 gram. Pak Ilham sudah menyimpan emas miliknya selama satu tahun. Maka, Pak Dani wajib mengeluarkan zakatnya.

100 gram x 2,5% = 2,5 gram. Jika Pak Dani ingin membayarnya dengan uang. Maka 2,5 gram emas tersebut dikalikan harga emas terkini.

Yuk bergabung menjadi keluarga donatur Anda pada kami Lembaga Amil Zakat, Nazir WAKAF MADANI.

“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92).

Info :
Ustadzah Ana
08138 1111 561

Madani Peduli
Rek Donasi
BSI 77 561 561 57 (Yayasan Graha Qur’an Madani)