PEMAHAMAN ZAKAT EMAS & PERAK

 

Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan bagi setiap muslim yang baliqh dan berakal (tidak gila). Syarat zakat, kedua barang itu merupakan milik sendiri secara sah dan bukan pinjaman atau milik orang lain. Zakat emas dan perak wajib dikeluarkan bila keduanya telah mencapai nisab (batas minimum) dan melewati haul (satu tahun kepemilikan). 

Nisab emas adalah 85 gram dan nisab perak adalah 595 gram. Kadar zakat yang wajib dikeluarkan adalah 2,5% dari total nilai emas atau perak tersebut, yang dapat dibayarkan dalam bentuk emas, perak, atau uang tunai. 

Dalil mengenai kewajiban zakat atas emas ini ada dalam Al-Quran Surat At-Taubah Ayat 34

“… Dan orang-orang yang menyimpan emas dan perak dan tidak menafkahkannya pada jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka, (bahwa mereka akan mendapat) siksa yang pedih,”.

Kewajiban zakat emas dan perak juga didasari dari beberapa hadits lainnya, salah satunya adalah hadits riwayat Abu Dawud rahimahullah:

“Jika engkau memiliki perak 200 dirham dan telah mencapai haul (satu tahun), maka darinya wajib zakat 5 dirham. Dan untuk emas, anda tidak wajib menzakatinya kecuali telah mencapai 20 dinar, maka darinya wajib zakat setengah dinar, lalu dalam setiap kelebihannya wajib dizakati sesuai prosentasenya.” (HR. Abu Dawud)

Emas dan perak wajib di zakati jika sudah di kurangi kebutuhan utang, kebutuhan primer dan mendesak,karena zakat hanya diwajibkan bagi yang berkecukupan. Jika seseorang berpendapatan melimpah, tetapi jumlah hutang dan kebutuhan primernya melebihi pendapatannya sehingga pendapatan bersihnya tidak mencapai nisab, orang tersebut bukan termasuk orang yang berkecukupan dan tidak wajib zakat.

Cara Menghitung Zakat Emas  

Contoh: 

Ibu Araya memiliki total perhiasan emas sebanyak 150 gram dan yang biasa digunakan sebanyak 40 gram. Pada saat itu, harga emas per gram adalah Rp. 500.000. Setelah berjalan 1 tahun, berapa zakat yang harus dikeluarkan? 

Diketahui:   1)    Jumlah perhiasanya emas 150 gram   

2)    Yang dipergunakan 40 gram  

3)    Emas yang di simpan 150 – 40 = 110 gram 

4)    Nisab zakat emas adalah 2,5%  

5)    Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Fatma sudah    wajib di zakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.  

Cara menghitungnya: 110 gram x 2,5% = 2,75 gram atau jika di nilai dengan uang adalah sebagai berikut:  

Jika 1 gram emas adalah Rp. 500.000, maka 110 Gram = Rp. 55.000.000

Jadi  zakat yang wajib dikeluarkan Ibu Araya adalah Rp. 55.000.000 x 2,5% = Rp. 1.375.000 atau setara dengan emas 2,75 gram.

 

Cara Menghitung Zakat Perak  

Contoh Perhitungan:

Ibu Bilqis memiliki perhiasan perak sebanyak 700 gram dan yang biasa digunakan ada 40 gram. Jika pada saat itu, harga perak per gram adalah Rp 100.000. Setelah berjalan 1 tahun berapa zakat yang harus dikeluarkan oleh Ibu Bilqis?

Diketahui:   1)    Jumlah perhiasanya perak 700 gram 

2)    Yang dipergunakan 40 gram

3)    Perak yang di simpan 700 – 40 = 660 gram 

4)    Nisab zakat perak adalah 2,5%

5)    Berat gram perhiasan emas yang dimiliki oleh Ibu Bilqis  sudah wajib di zakati karena melebihi nisab dan mencapai haul.

Cara menghitungnya:

Jika perak 700 gram dan yang biasa digunakan adalah 40 gram setelah berjalan satu tahun zakat adalah 700Gr – 40 Gr (yang digunakan) = 660 Gram, 660 Gram x 2,5% = 16,5 Gram.  

Jika dinilai dengan uang adalah sebagai berikut:

Semisal saat itu harga 1 gram Perak adalah Rp 100.000 maka 660 gram perak jika dikurskan ke dalam nominal menjadi Rp. 66.000.000.

Sehingga zakat perak yang wajib dibayarkan Ibu Bilqis adalah Rp. 66.000.000 x 2,5% = Rp. 1.650.000.

Dilihat 121