Zakat Mal dan Zakat Penghasilan. Samakah?

 

Sekilas kedua jenis zakat ini seakan mirip karena sama-sama merupakan zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki. Namun faktanya, ada perbedaan mendasar di antara keduanya.

Meski terdapat perbedaan, Zakat Mal dan Zakat Penghasilan sama-sama saling menguatkan. Terutama dalam rangka mencapai tujuan dari kewajiban zakat, yaitu untuk mengentaskan kemiskinan.

Kenali Perbedaannya

Dari sisi pengertian, Zakat mal adalah zakat atas kepemilikan harta (seperti emas, perak, atau aset perdagangan, termasuk peternakan, pertanian, perdagangan, dan aset lainnya) yang harus dikeluarkan setelah mencapai nishab (batas minimum) dan haul (satu tahun kepemilikan).  Besarannya yang wajib dikeluarkan Zakat Mal adalah 2,5% dari total nilai harta setelah memenuhi syarat nisab dan haul. 

Sementara zakat penghasilan atau zakat profesi adalah bagian dari zakat mal yang dikeluarkan atas pendapatan rutin dari pekerjaan halal seperti gaji, honor, bonus, komisi atau jasa, dengan nishab 85 gram emas per tahun dan kadar zakat 2,5%, yang diambilkan dari penghasilan kotor (bruto) setelah mencapai nilai nisab bulanan atau tahunan yang ditentukan. 

Perbedaan utama keduanya terletak pada objek zakat (harta vs pendapatan), waktu pembayaran (tahunan vs saat menerima penghasilan), dan umumnya zakat penghasilan dibayarkan secara rutin setiap kali ada pendapatan. 

Untuk meningkatkan pemahaman, berikut penjelasan detail dari perbedaan antara zakat mal dan zakat penghasilan :

1.Pengertian
  1. Zakat Mal: Zakat yang dikenakan pada harta tertentu setelah mencapai nishab (batas minimal) dan haul (masa kepemilikan 1 tahun).
  2. Zakat Penghasilan: Zakat yang dikenakan pada pendapatan rutin seperti gaji, honor, bonus, atau komisi.
2.Sumber

Zakat Mal berasal dari aset atau harta yang berkembang, seperti:

  • Emas, perak, dan tabungan.
  • Hasil perdagangan dan investasi.
  • Hasil pertanian dan peternakan.

Zakat Penghasilan berasal dari pendapatan seseorang, seperti:Gaji bulanan.

  • Honorarium atau fee.
  • Bonus dan royalti.
  • Tunjangan
  • Insentif dll
3.Nishab (batas minimum harta sebelum menunaikan zakat)

Zakat Mal: Nishab tergantung jenis harta. Contohnya:

  • Emas dan Tabungan: Setara 85 gram emas.
  • Pertanian/Perkebunan : 653 kg gabah, atas 524 kg beras, Besaran zakat yang harus dikeluarkan bergantung pada jenis pengairan yang digunakan : Untuk pengairan alami (dari hujan atau genangan anak sungai) maka besar zakatnya 10% dari hasil pertaniannya. Untuk pengairan buatan (dari bantuan teknologi), maka zakatnya sebesar 5%. Sedangkan apabila menggunakan pengairan campuran (alami dan buatan), ulama sepakat besaran zakatnya senilai 7,5% dari hasilnya pertanian atau perkebunan.
  • Peternakan : Setiap hewan ternak yang dimiliki oleh seorang muslim wajib dikeluarkan zakatnya. Adapun jenis ternak yang masuk dalam kategori zakat yaitu sapi, kerbau, kambing, domba, dan unta. Nishab, haul, dan besaran zakatnya yang dikeluarkan pun bergantung pada jenis hewan ternak yang dimiliki.

Zakat Penghasilan: Nishab dihitung dari total penghasilan tahunan yang mencapai 85 gram emas atau sekitar 7,083 gram emas per bulan.

4. Haul (batas waktu penunaian zakat)
  • Zakat Mal wajib dikeluarkan setelah 1 tahun kepemilikan harta (kecuali zakat pertanian/perkebunan yang dibayarkan saat panen).
  • Zakat Penghasilan tidak memerlukan haul dan dapat dibayarkan setiap kali menerima penghasilan (bulanan atau tahunan).
5. Besaran perhitungan zakat

Cara menghitung zakat mal dan zakat penghasilan juga terdapat perbedaan. Perhitungan zakat mal bergantung pada jenis harta yang dimiliki, sehingga antara logam mulia, peternakan, pertanian, atau perdagangan pun berbeda-beda cara menghitungnya.

Zakat Mal:

  • Emas, perak, dan Tabungan: 2,5 persen per tahun.
  • Pertanian: 5 persen (jika menggunakan irigasi), 10 persen (jika alami/hujan).
  • Perdagangan: 2,5 persen dari keuntungan bersih.

Sementara zakat penghasilan memiliki perhitungan yang lebih sederhana, yaitu dihitung berdasarkan dua metode, yaitu bruto atau neto dengan tarif 2,5% dari total penghasilannya. Kamu sebagai muzakki bebas memilih metode mana yang diinginkan.

Selain itu, komponen dalam penghasilan yang dimaksud bukan cuma gaji semata, namun juga tunjangan, bonus, uang lembur, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Nishab zakat pendapatan/penghasilan pada tahun 2025 adalah senilai 85 gram emas atau setara dengan Rp 85.685.972/tahun atau Rp 7.140.498/bulan. Sebagai ilustrasi perhitungan jika seseorang Muzakki memiliki penghasilan perbulan Rp10.000.000/bulan atau Rp120.000.000/tahun. Artinya penghasilannya itu sudah wajib zakat. Maka zakat profesi yang dikeluarkan Muzakki adalah Rp 9.960.000/tahun atau Rp 830.000/ bulan.

6. Waktu pembayaran

Perbedaan pertama antara kedua jenis zakat ini berkaitan dengan waktu pembayaran. Seperti yang disebutkan di atas, zakat mal baru bisa dihitung ketika harta sudah dimiliki selama satu tahun, sehingga waktu pembayarannya pun per tahun.

Sementara zakat penghasilan memiliki dua opsi terkait waktu pembayaran. Seseorang bisa membayar setiap bulan atau setiap menerima gaji, atau mengumpulkannya dalam satu tahun.

Itulah beberapa perbedaan antara zakat mal dan zakat profesi yang perlu kamu ketahui. Terlepas dari perbedaan tersebut, keduanya merupakan kewajiban yang harus ditunaikan ketika sudah memenuhi syarat. Membayar zakat sesuai ketentuan merupakan cara untuk menjalankan gaya hidup sesuai syariah Islam.

Dilihat 125