
1. Pengertian
WAKAF MADANI – Zakat Perusahaan adalah zakat yang dikeluarkan oleh perusahaan yang dikelola tidak secara individual, melainkan secara bersama-sama dalam sebuah kelembagaan dan organisasi dengan manajemen modern. Seperti dalam bentuk PT, CV, atau koperasi.
Syarat zakat perusahaan adalah kepemilikan perusahaan dikuasai oleh muslim baik individu maupun patungan, bidang usahanya halal, dapat diperhitungkan nilainya, dapat berkembang, dan mencapai nishab.
Untuk menghitung zakat perusahaan dengan tepat, Anda bisa menghubungi WAKAF MADANI
2. Cara Menghitung Zakat Perusahaan
Cara hitung zakat perusahaan ada dua:
Pertama : (Seluruh uang perusahaan baik cash maupun yang ada di bank + nilai barang yang diperjualbelikan) x 2,5% = nominal zakat
Kedua : (Semua aset perusahaan – semua aset tidak kena zakat, seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat
Perlu diperhatikan :
Zakat hanya dibebankan kepada orang muslim dan tidak dibebankan kepada non muslim.
Aset berupa fasilitas perusahaan tidak terkena zakat, seperti: mobil untuk fasilitas, gedung kantor, komputer dan sejenisnya.
Zakat perusahaan pada dasarnya menzakati harta orang-orang yang menanamkan modal di perusahaan serta keuntungannya.
Simulasi perhitungan zakat perusahaan.
Tanya : Pak Ilham bersama dengan 5 rekannya pada 2021 sepakat mendirikan CV yang bergerak di bidang konstruksi. Setelah setahun berjalan, perusahaan tersebut tercatat memiliki aset dengan nilai total Rp 2.500.000.000. Aset tersebut termasuk bangunan kantor yang bernilai Rp 700.000.000, mobil operasional 2 unit dengan nilai Rp 800.000.000 dan perlengkapan operasional kantor yang dijumlahkan senilai Rp 400.000.000. Jadi berapakah zakat yang harus dibayarkan perusahaan konstruksi tersebut?
Jawab :
Nilai aset Rp 2.500.000.000
Aset tidak kena zakat Rp 700.000.000 + Rp 800.000.000 + Rp 400.000.000 = Rp 1.900.000.000
(Semua aset perusahaan – semua aset tidak kena zakat, seperti sarana dan fasilitas) x 2,5% = nominal zakat
(Rp 2.500.000.000 – Rp 1.900.000.000 = Rp 600.000.000) x 2,5% = Rp 15.000.000
Yuk bergabung menjadi keluarga donatur kami, salurkan zakat,infaq sedekah,wakaf Anda kami Lembaga Amil Zakat Madani Peduli.
“Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebagian dari apa yang kamu cintai.” (Q.S. Ali Imran (3): 92).
Madani Peduli
Rek BSI 77 561 561 57
(Yayasan Graha Qur’an Madani)
Konfirmasi 08138 1111 561
Ustadzah Ana
www.madanipeduli.or.id