Zakat tabungan (simpanan) adalah zakat dari uang simpanan di bank yang telah memenuhi nisab (batas minimal harta yang wajib dizakati) dan haul (telah tersimpan selama satu tahun). Besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari saldo akhir pada saat haul. Jika tabungan berada di bank konvensional, bunga bank yang diperoleh perlu disisihkan karena termasuk riba, sedangkan untuk bank syariah, bagi hasil dapat dimasukkan dalam penghitungan zakat karena bukan termasuk riba.
Harta dalam bentuk mata uang atau tabungan, memungkinkan untuk di-qiyas-kan dengan emas atau perak, mengingat kedudukan nilai emas dan perak digunakan sebagai mata uang di masa silam, maka simpanan uang kertas atau logam dapat di-qiyas-kan dengan emas atau perak.
Dalil diwajibkannya kita mengeluarkan zakat simpanan termasuk tabungan di bank adalah Firman Allah QS At-Taubah Ayat: 103.
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat tersebut engkau membersihkan dan mensucikan mereka.” (QS. At-Taubah: 103)
Dalam hadis juga di sebutkan: “Tiadalah bagi pemilik simpanan (termasuk emas/tabungan) yang tidak menunaikan zakatnya, kecuali dibakar di atasnya di neraka jahanam. (HR Bukhori)
JENIS ZAKAT TABUNGAN
Dalam zakat tabungan, terdapat beberapa jenis zakat tabungan uang yang perlu Anda ketahui seperti simpanan di bank dan safe deposit box atau SDB. Berikut jenis zakat tabungan :
Jika memiliki simpanan berupa uang tabungan giro dan deposito yang sepenuhnya dimiliki oleh pribadi dan pemiliknya dapat mengambilnya. Deposito termasuk simpanan yang dikeluarkan zakat tabungannya karena belum bisa dicairkan setiap saat, uang yang ada dalam deposito tetap dapat diterima dengan utuh saat jatuh tempo.
Safe Deposit Box adalah layanan dari bank yang disewakan kepada nasabah untuk menyimpan harta benda mereka agar lebih aman. Safe Deposit Box dijaminkan oleh bank karena memiliki sistem keamanan yang tinggi serta dirancang khusus terbuat dari baja kokoh yang dapat melindunginya dari segala kerusakan.
Jika anda menyimpan harta di Safe Deposit Box berupa uang, emas, perak maka wajib dikenakan zakat. Namun jika harta yang disimpan di Safe Deposit Box berupa barang lainnya di luar kriteria zakat tabungan maka anda tidak perlu membayar zakat tabungan.
CARA MENGHITUNG ZAKAT TABUNGAN
Penghitungan zakat tabungan dilakukan pada saat genap satu tahun (haul). Penghitungan bermula apabila tabungan mencapai nisab senilai 85 gram emas dari waktu pencapaian nisab. Seseorang cukup melihat saldo awal nisab dan akhir tabungan, lalu mengeluarkan zakatnya 2,5% dari saldo akhir (tidak termasuk bunga untuk bank konvensional).
Ilustrasi cara hitung Zakat Tabungan:
2,5% x Jumlah tabungan dalam satu tahun
Contoh:
Umar adalah seorang Direktur dari sebuah perusahaan Industri. Setiap mendapat gaji, ia sisihkan untuk simpanan sebesar Rp10.000.000 per bulan untuk ditabung atau didepositokan.
Jika harga emas pada hari ini sebesar Rp 950.000/gram, maka nisab zakat tabungan (simpanan) dalam satu tahun adalah Rp 950.000 x 85 gram = Rp 80.750.000,-.
Maka tabungan Umar selama setahun diketahui telah mencapai Rp120.000.000,-. Jumlah tersebut sudah memenuhi haul dan melebihi nisab. Maka zakat yang harus dikeluarkan Umar adalah
(120.000.000 x 2,5%) = Rp 3.000.000,-. (Tiga Juta Rupiah)
Bagaimana Cara Menunaikan Zakat Tabungan
Ada berbagai cara untuk menunaikan zakat tabungan. Pertama bisa mendatangi dan menyerahkannya di Kantor LAZ Madani Peduli, info website : madanipeduli.or.id atau bisa ditunaikan secara transfer via rekening BSi 99 561 561.
Zakat merupakan instrumen penting dalam memajukan perekonomian umat, yang berorientasi pada peningkatan kesejahteraan dan pengentasan kemiskinan. LAZ Madani Peduli memastikan dana zakat, infak dan sedekah yang ditunaikan dapat dirasakan manfaatnya oleh mustahik. Selain pendistribusian, LAZ Madani Peduli juga fokus pada pemberdayaan agar mustahik dapat mandiri secara ekonomi.