Pemberi dan Penerima Zakat

Pemberi zakat disebut Muzakki, yaitu umat Islam yang memiliki harta dan wajib mengeluarkan zakat ketika telah mencapai nishab. Sedangkan penerima zakat disebut Mashorif atau Mustahik yakni delapan golongan. Hal ini telah sesuai ketentuan syariat dan tidak sah zakat jika diberikan kepada selain golongan ini yang telah ditentukan langsung oleh Allah subhanahu wa ta’ala, sesuai dalil-dalil yang terdapat di dalam Al Qur’an dan As Sunnah serta pendapat ulama berkaitan dengan permasalahan ini.

1. Dalil Syar’i dari Al-Qur’an
Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala:

اِنَّمَا الصَّدَقٰتُ لِلْفُقَرَآءِ وَا لْمَسٰكِيْنِ وَا لْعٰمِلِيْنَ عَلَيْهَا وَا لْمُؤَلَّـفَةِ قُلُوْبُهُمْ وَفِى الرِّقَا بِ وَا لْغٰرِمِيْنَ وَفِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ وَا بْنِ السَّبِيْلِ ۗ فَرِيْضَةً مِّنَ اللّٰهِ ۗ وَا للّٰهُ عَلِيْمٌ حَكِيْمٌ
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang miskin, amil zakat, yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk (memerdekakan) hamba sahaya, untuk (membebaskan) orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai kewajiban dari Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. At-Taubah: 60)

Pendapat Ibnu Katsir
Berkata Ibnu Katsir dalam tafsirnya:

بين تعالى أنه هو الذي قسمها وبين حكمها، وتولى أمرها بنفسه، ولم يَكلْ قَسْمها إلى أحد غيره، فجزّأها لهؤلاء المذكورين
“Allah ta’ala menerangkan bahwa Dirinyalah yang menetapkan siapa saja yang berhak menerima harta zakat dan menjelaskan hukumnya dan hanya Dia saja yang memutuskan yang berhak atas zakat, tidak Dia serahkan pembagiannya kepada seorang pun dari hambaNya maka Dia (Allah ta’ala) menetapkan zakat hanya diberikan kepada golongan yang disebutkan (di dalam ayat ini)” (Tafsir Ibnu Katsir – t Salamah 4/165)

2. Dalil dari As-Sunnah
Dan diriwayatkan oleh Ziyad bin Al Harits As Shidaiy berkata: Aku menemui Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam untuk berbaiat lalu datang seseorang kepada beliau dan berkata: berikan kepadaku harta zakat, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam berkata kepada orang tersebut:

إن الله لم يرض بحكم نبي ولا غيره في الصدقات حتى حكم فيها هو، فجزأها ثمانية أصناف، فإن كنت من تلك الأجزاء أعطيتك
“Sesungguhnya Allah tidak ridho dengan hukum nabi (Nya) dan tidak juga selainnya dalam penetapan (penerima) zakat hingga Dia-lah yang langsung menetapkannya, maka Allah menetapkan golongan penerima zakat ada delapan golongan, maka apabila engkau merasa masuk kedalam golongan tersebut aku akan berikan hakmu” (HR. Abu Dawud dalam Sunannya)

Untuk lebih jelasnya, siapa 8 golongan yang dimaksud, seperti yang disebutkan dalam QS At-Taubah ayat 60, yaitu:

1. Fakir: Orang yang berada di bawah kemiskinan karena tak memiliki harta dan tidak mempunyai sumber penghasilan. Sehingga tidak mampu memenuhi kebutuhan pokok. Salah satu penyebabnya adalah sakit berat yang membuatnya tidak dapat bekerja dan mendapatkan penghasilan.

2. Miskin: Orang yang memiliki penghasilan tetapi tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari. Golongan ini secara ekonomi masih kekurangan namun sudah mempunyai sumber pendapatan akan tetapi hasilnya tidak dapat memenuhi kebutuhan. Golongan miskin, berhak menerima zakat sebagai bentuk pertolongan sehingga lebih bisa berusaha untuk mendapatkan rezeki. Sebagai sesama Muslim bisa membantu dengan banyak cara agar mereka segera keluar dari kemiskinan.

3. Amil: Petugas zakat yang bertugas mengumpulkan dan menyalurkan zakat kepada yang berhak. orang yang membantu mengurus penerimaan dan pembagian zakat, termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.

4. Mualaf: Orang yang baru memeluk agama Islam, atau orang yang hatinya perlu dilunakkan agar semakin kuat imannya. Pemberian zakat untuk mualaf merupakan sikap Solidaritas umat Muslim. Sebab tidak sedikit Mualaf yang mengalami kesulitan ekonomi sehingga masuk sebagai golongan orang yang berhak menerima zakat.

5. Riqab/Budak: Orang yang perlu dibebaskan dari perbudakan. Termasuk dalam kelompok hamba sahaya adalah orang yang saat ini hidupnya belum merdeka atau menjadi budak.

6. Gharim/Orang Berutang: Orang yang memiliki utang dan kesulitan untuk melunasinya, baik utang untuk dirinya sendiri seperti mengobati penyakit, ataupun untuk kemaslahatan umat, contohnya membangun sarana ibadah dan tidak mampu membayarnya kembali saat jatuh tempo. Orang yang terjerat utang termasuk golongan penerima zakat agar dapat meringankan bebannya.

7. Fiisabilillah: Orang yang berjuang atau berjuang di jalan Allah, seperti pejuang agama atau dakwah. Banyaknya rintangan dan waktu yang tercurah untuk Agama perlu mendapat apresiasi dengan memberikan zakat. Hal ini sesuai dengan ketentuan Al Quran. Fiisabilillah juga termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat.

8. Ibnu Sabil: Orang yang kehabisan bekal dalam perjalanan jauh dan tidak memiliki cara untuk kembali ke tempat asalnya, sehingga disebut musafir. Mereka termasuk golongan orang yang berhak menerima zakat. Dengan demikian kebutuhannya selama dalam perjalanan terpenuhi.

Dilihat 168