Zakat Fitrah, Niat dan Batas Waktu Membayarnya

Selain puasa, kaum muslim di wajibkan membayar zakat fitrah, bertujuan sebagai penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan.

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau SAW memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Sebelum membahas bagaimana cara bayar zakat fitrah dari niat sampai batas waktu pembayaran zakat fitrah, Mari pahami lebih dulu apa sih pengertian zakat dan fitrah itu sendiri?

Zakat berasal dari bentuk kata “zaka” yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Zakat mengandung harapan untuk memperoleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan (Fikih Sunnah, Sayyid Sabiq: 5).

Kata tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai penyebab pertumbuhan dan perkembangan harta dan membuat pahala menjadi banyak. Makna suci menunjukkan bahwa zakat mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan, dan dosa-dosa.

Orang yang menunaikan ibadah zakat disebut Muzaki, sedangkan orang yang menerima zakat disebut Mustahik. Sebagaimana dalam Al-Qur’an disebutkan, “Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan menyucikan mereka.” (QS. At-Taubah:103).

Sedangkan Istilah ‘fitrah’ sendiri memiliki arti suci atau bersih. Dalam konteks ini, zakat fitrah dipahami sebagai upaya penyucian (pembersihan) diri bagi orang yang berpuasa dari hal-hal yang mengurangi pahala puasa, seperti perbuatan maupun ucapan yang tidak baik. Selain itu, zakat fitrah juga merupakan wujud syukur atas nikmat dan kemudahan yang Allah SWT berikan selama menjalani ibadah puasa di bulan Ramadan.

Hadis yang menjelaskan tentang kewajiban zakat fitrah sebagai bentuk penyucian jiwa bagi orang yang berpuasa. Sebagaimana diriwayatkan oleh Ibnu Umar, Rasulullah SAW bersabda:

“zakat fitrah itu adalah penyucian bagi orang yang berpuasa dari kata-kata kotor dan perbuatan keji, serta untuk memberi makan orang miskin” (HR. Abu Dawud).

Dalam pelaksanaannya Zakat fitrah merupakan zakat yang diwajibkan dikeluarkan atas setiap jiwa yang mampu dan memiliki kelapangan rezeki, baik lelaki dan perempuan muslim yang dilakukan usai menjalani puasa di bulan Ramadhan dan ditunaikan sebelum melaksanakan sholat Idul Fitri. Zakat fitrah selain sebagai ritual penyucian diri setelah menjalankan ibadah di bulan Ramadhan, juga dapat diartikan sebagai ekspresi kepedulian terhadap individu yang kurang mampu dengan berbagi kebahagiaan saat merayakan hari raya bersama. Selain itu, Zakat fitrah sebagai bentuk ungkapan rasa syukur atas nikmat yang telah Allah berikan.

Zakat fitrah berupa makanan pokok seperti beras seberat sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa, atau dapat juga dibayarkan dalam bentuk uang sesuai harga makanan pokok tersebut.

Golongan Penerima Zakat Fitrah

Zakat fitrah diperuntukkan kepada 8 golongan penerima zakat. Diantaranya adalah fakir, miskin, amil, mualaf, riqab atau hamba sahaya, gharimin, fi sabilillah, dan ibnu sabil atau musafir.

Syarat wajibnya zakat fitrah antara lain:

Muslim: Zakat fitrah hanya wajib bagi seorang Muslim. Orang non-Muslim tidak diwajibkan mengeluarkan zakat fitrah.

Mampu (Istitha’ah): Zakat fitrah hanya diwajibkan bagi orang yang memiliki kelapangan rezeki. Mereka yang tidak memiliki kemampuan (miskin atau fakir) tidak diwajibkan mengeluarkannya.

Kehidupan Keluarga: Zakat fitrah tidak hanya dikenakan pada individu, tetapi juga pada anggota keluarga yang menjadi tanggungannya, seperti istri dan anak-anak.

Niat Zakat untuk Diri Sendiri dan Keluarga

Niat harus dibaca saat hendak menyerahkan zakat, baik secara lisan maupun dalam hati, dengan tujuan memperkuat keikhlasan. Niat zakat fitrah berbeda-beda tergantung pada apakah zakat itu untuk diri sendiri, istri, anak laki-laki, anak perempuan, atau orang yang diwakilkan.

Niat zakat untuk diri sendiri:
Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri ‘an nafsî fardhan lillaahi ta’alaa

Artinya, “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardhu karena Allah Ta’ala.”

Niat Zakat Fitrah Mewakili Istri:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku, fardu karena Allah Ta’ala,”

Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak laki-laki:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an waladi (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

Niat Zakat Fitrah Mewakili Anak Perempuan:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an binti (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku (sebutkan nama), fardhu karena Allah Ta’ala,”

Niat Zakat Fitrah untuk diri sendiri dan keluarga:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘anni wa ‘an jami’i ma talzamuni nafawatuhum fardhan lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku, fardhu karena Allah Ta’ala,”

Niat Zakat Fitrah untuk orang yang diwakilkan:
Nawaitu an ukhrija zakatal fitri ‘an (sebutkan nama) fardhan lillahi ta’ala

Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk (sebutkan nama spesifik), fardu karena Allah Ta’ala,”

Waktu Membayar Zakat Fitrah di Bulan Ramadhan

Waktu dimulainya pembayaran zakat fitrah dan batas akhirnya di bulan Ramadan, zakat fitrah harus dipenuhi mulai awal bulan Ramadhan dan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Sementara itu, distribusi zakat kepada orang yang membutuhkan (penerima zakat) harus dilakukan paling lambat sebelum pelaksanaan Shalat Idul Fitri.

Waktu membayar zakat berdasarkan hukumnya

Yang pertama adalah waktu wajib, yaitu saat matahari terbenam di hari terakhir Ramadan menuju Idul Fitri.

Yang kedua adalah waktu sunnah, yaitu saat sholat Subuh hingga sebelum sholat Idul Fitri dilaksanakan.

Yang ketiga hukumnya waktu mubah, yaitu dari hari pertama Ramadan hingga hari terakhir Ramadan.

Yang keempat adalah waktu makruh, yaitu setelah sholat Idul Fitri hingga sebelum matahari terbenam di hari Idul Fitri.

Yang kelima adalah waktu haram, yaitu setelah matahari terbenam pada hari Idul Fitri.

Nilai zakat fitrah di masing-masing wilayah tiap tahun tidaklah sama. Contoh di Kabupaten Bandung nilai zakat fitrah tahun 2025 sebesar 2,5 kg beras atau jika diuangkan sebesar Rp 50.000 per orang. Sedangkan di daerah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 55.000 per orang. Jadi sebelum membayar zakat fitrah di anjurkan untuk menanyakan jumlah nilai zakat yang di bayarkan, agak tidak salah saat membayar zakat.

Seiring dengan kemajuan teknologi, membayar zakat fitrah, saat ini sudah sangat dimudahkan. Anda bisa juga menyalurkan zakat melalui online ke website resmi Madani Peduli
di :
www.madanipeduli.or.id

Atau hubungi :
081230000561

Dilihat 136